Tebo -Aparat Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan beserta dua unit kendaraan pengangkut dan puluhan ribu liter BBM olahan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y, FY, AD, dan IW. Mereka diduga terlibat dalam pengangkutan BBM jenis minyak bensin, minyak tanah, dan solar olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM olahan dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Muara Bungo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap kendaraan yang dicurigai. Saat melintas di Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04 Tebing Tinggi, petugas melakukan penyetopan terhadap dua kendaraan truk yang diduga mengangkut BBM olahan ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning nomor polisi BA 8557 OU yang membawa minyak bensin dan minyak tanah olahan sekitar 12.000 liter. Muatan tersebut disimpan dalam 10 tedmon dan 10 drum.
Selain itu, diamankan pula satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning nomor polisi BH 9014 LU yang membawa solar olahan sekitar 11.000 liter yang disimpan dalam satu tangki besi.
Total BBM olahan yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 23.000 liter.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal usul dan jaringan distribusi BBM olahan tersebut.

0 Komentar