TEBO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di Kecamatan Sumay mulai menjadi perhatian. Laporan yang telah masuk ke Polres Tebo sejak Maret 2026 itu hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas di mata publik.
Kasus tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/42/III/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI tertanggal 27 Maret 2026. terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam laporan yang beredar, disebutkan korban merupakan anak perempuan di bawah umur. Korban sebelumnya dikabarkan sempat pergi dari rumah sebelum akhirnya ditemukan bersama seorang pria berinisial ES. Setelah kembali ke rumah, pihak keluarga mengaku menemukan dugaan adanya tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Perkara tersebut kini memicu perhatian sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk perkembangan penyidikan dan status hukum terlapor.
“Kasus seperti ini seharusnya menjadi prioritas. Masyarakat ingin ada kepastian hukum dan keterbukaan informasi dari pihak kepolisian,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Desakan pun mengarah kepada Kapolres Tebo, Triyanto, agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut. Publik meminta aparat bergerak cepat dan profesional karena kasus yang ditangani berkaitan langsung dengan perlindungan anak.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Tebo terkait progres penanganan laporan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik sejak laporan diterima beberapa bulan lalu.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus dugaan pelecehan anak tersebut.

0 Komentar