Sejumlah pegiat lingkungan di Kabupaten Tebo menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo yang dinilai belum tegas dalam menindaklanjuti dugaan pengalihan alur sungai di kawasan lahan Bagong, Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu.
Dugaan pengalihan alur sungai tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak terkait.
Pemerhati lingkungan dan sosial, Shahril RA Permata, menilai sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Ia bahkan menyebut adanya kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini bukan persoalan kecil. Pengalihan alur sungai bisa berdampak pada ekosistem. Kami melihat ada kesan pembiaran,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Menurut Shahril, meskipun sungai tersebut belum tentu terdata secara administratif di instansi seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), tindakan pengalihan tetap tidak dibenarkan apabila dilakukan tanpa izin resmi.
Ia mendesak DLH Kabupaten Tebo segera turun kembali ke lapangan guna melakukan verifikasi serta mengambil langkah konkret. Bahkan, jika ditemukan adanya pelanggaran, ia meminta agar kasus tersebut direkomendasikan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau memang ada pelanggaran, jangan ragu. Serahkan ke APH. Negara memiliki aturan yang jelas untuk melindungi lingkungan,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap perubahan alur sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi. Ketentuan pidana juga dapat diterapkan apabila tindakan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian bagi masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Tebo yang berharap adanya kepastian hukum serta langkah tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo, Eryanto, menyebut pihaknya masih menunggu surat dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi terkait status sungai yang dimaksud.

0 Komentar