TEBO – Komisi II DPRD Kabupaten Tebo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait perselisihan antara karyawan dengan manajemen PT Tebo Alam Lestari (PT TAL), Selasa (10/3/2026).
RDP tersebut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tebo Didel Karyadi didampingi Kabid PHI Hendra Gunawan dan mediator Disnaker Iqbal. Turut hadir Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Heru Purnomo serta perwakilan Kesbangpol.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, didampingi Wakil Ketua DPRD Sahendra bersama anggota dewan lainnya.
Selepas RDP, perwakilan manajemen PT TAL, Haris Sibuea, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut terdapat enam tuntutan dari serikat pekerja. Salah satunya terkait tuntutan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya diberhentikan.
Menurut Haris, pihak manajemen menganggap karyawan tersebut telah mengundurkan diri karena melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari dan tidak memenuhi tiga kali pemanggilan dari perusahaan.
“Karena belum menemukan titik terang, kami berharap pihak serikat pekerja dapat melanjutkan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata Haris.
Ia juga menegaskan bahwa terkait aksi boikot yang dilakukan oleh PUK KSPSI, aktivitas kerja di perusahaan saat ini sudah kembali berjalan normal.
“Pekerja yang saat ini beraktivitas adalah mereka yang masih berstatus aktif,” ujarnya.
Terkait dokumen Surat Keputusan (SK) Ketua KSPSI Adi Muslim yang disebut masih sebagai karyawan PT TAL dan sempat ditunjukkan dalam RDP, Haris mengatakan dokumen tersebut akan disampaikan ke pihak manajemen untuk ditindaklanjuti.
“SK tersebut sudah kami fotokopi. Selama ini manajemen menganggap Adi Muslim bukan karyawan, sementara SK yang ditunjukkan ada dua, yakni atas nama Adi Muslim dan Kamal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tebo Tibrani menyampaikan sejumlah kesimpulan dari hasil RDP tersebut.
Pertama, PT TAL diminta ke depan melaksanakan kewajibannya terhadap karyawan, baik terkait upah, status pekerja, BPJS, jam kerja maupun penyediaan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, Komisi II DPRD Tebo bersama Disnaker meminta PT TAL untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang telah diberhentikan.
Ketiga, Komisi II DPRD Tebo dan Disnaker meminta para pihak menyelesaikan persoalan pemutusan hubungan kerja melalui lembaga penyelesaian perselisihan yang berada di Disnaker maupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Keempat, DPRD Tebo juga meminta KSPSI mengajukan gugatan ke PHI terkait status karyawan di PT TAL.
Kelima, Komisi II DPRD Tebo meminta KSPSI dan PT TAL untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Semambu agar situasi tetap kondusif.

0 Komentar