Breaking News

Tuslam Camat Rimbo Bujang Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh Kepala Desa Suka Damai Rimbo Ulu.



Tulisanjambi.id-Tebo-Camat Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Tuslam diketahui dilaporkan ke Polda Jambi oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu, keduanya melaporkan atas dugaan pemalsuan sporadik tanah asset desa saat dirinya menjabat sebagai Pj Kades Suka Damai.

Kepala Desa Suka Damai, Untung Swastadi, melalui kuasa hukumnya Fauzan, S.H.I, CPM mengatakan, laporan ini dilayangkan karena tindakan yang dilakukan oleh dua orang terlapor, yakni Tuslam dan Agus Salim sangat meresahkan dan merugikan pemerintahan desa saat ini. 

“Benar, keduanya sudah kita laporkan tanggal 30 Mei 2025 lalu ke Ditreskrimum Polda Jambi dan sudah proses naik penyelidikan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP/564/VI/RES.1.2/2025/Ditrerkrimum atas dugaan pemalsuan surat sporadik,” ungkap Fauzan. 

Dijelaskan Fauzan, bukti adanya tindakan pemalsuan sporadik oleh kedua terlapor ini diketahui dari perkara perdata antara Kades Suka Damai Untung Swastadi melawan Agus Salim atas penguasaan tanah asset desa Suka Damai. Dan dalam lampiran berkasnya memuat bukti surat sporadik tertanggal 09 Agustus 2019 yang ditanda tangani dan diketahui oleh Pj Kades Suka Damai saat itu, yakni Tuslam.

Padahal dijelaskan Fauzan lagi, Lokasi yang tanah yang diterbitkan sporadik tersebut kenyataannya berada diatas tanah milik Kantor Camat Rimbo Ulu, Tanah Pemdes Suka Damai, SMA Negeri 5 Tebo, dan Kantor KUA Rimbo Ulu.

“Kantor camat Rimbo Ulu, SMA Negeri 5, dan KUA itu awalnya adalah asset Desa Suka Damai yang dihibahkan untuk fasilitas umumatas nama masing-masing instansi, dan sudah ada sertifikatnya atas nama masing-masing instansi juga,” beber Fauzan lagi.

Lebih lanjut dijelaskan Fauzan, kepastian tanah yang disengketakan ini merupakan asset desa suka damai juga tertuang dalam lampiran surat rekomendasi Bupati Tebo nomor : 590/01/Setda.Pem/2019 tanggal 20 Februari 2019 dan lampiran SK Kepala Desa Suka Damai nomor 37 tahun 2018 tentang penetapan aset milik desa. 

“Keduanya kita laporkan atas dugaan menguasai tanah tanpa hak dengan mempergunakan surat atau dasar hak diduga isinya palsu sebagaimana dalam pasal 385 KUHPidana jo. Pasal 242 KUHPidana jo. Pasal 263 KUHPidana,”. Sebut Fauzan, S. H. I, CPM lagi.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Tulisanjambi.id